top of page

INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (IPWL)

Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

FILE DOWNLOAD :

© 2015 by FUZI NUGRAHA

bottom of page